Berdasarkan hasil uji balistik diketahui jika proyektil yang bersarang di kepala balita itu identik dengan senjata seorang anggota yang mengeluarkan tembakan peringatan tersebut.
Kombes Yuliyanto menyebut anggota tersebut untuk sementara dimutasi menjadi Pama Polresta Sleman. Menurutnya hingga kini belum ada kesimpulan unsur pelanggaran kode etik atau disiplin terkait dengan kasus itu.
"Kalau misalnya unsur-unsurnya terpenuhi apakah itu melanggar etika atau melanggar disiplin? Nanti akan dilakukan penindakan terhadap yang bersangkutan," ujarnya. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait