SEMARANG, iNewsSemarang.id – Akibat masih banyaknya pelanggaran lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang menerapkan kembali tilang manual. Pemberlakuan tilang manual adalah mulai tanggal 1 Januari 2023 yang telah disampaikan melalui media sosial.
"Dari hasil evaluasi, kesadaran terhadap tertib lalu lintas semakin memprihatinkan," ucap Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit.
Ia mengatakan bahwa pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melawan arus hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, memalsukan serta melepas tanda nomor kendaraan bermotor, bahkan balap liar masih banyak terjadi.
Oleh karena itu, pemberlakuan tilang manual akan berjalan paralel dengan pelaksanaan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
AKBP Sigit juga menyebut bahwa ETLE sebagai program prioritas dengan segala kelebihan dan kekurangannya perlu dievaluasi dan lebih dioptimalkan, begitupun dengan tilang manual.
"Tilang manual maupun ETLE berjalan secara paralel, yang tidak boleh adalah pungli," tuturnya.
Ia menambahkan, sosialisasi terkait dilaksanakannya kembali tilang manual sedang dilakukan. (Mg/Fitri Arifah)
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait