KENDAL, iNewsSemarang.id - Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sidik menilai surat yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal terkait larangan terhadap pungutan dana Progam Indonesia Pintar (PIP) merupakan langkah yang baik. Namun demikian, Mahfud menyebut bahwa Disdikbud Kendal telat menerbitkan larangan tersebut.
Perlu diketahui, Disdikbud Kendal pada Jumat 13 Januari 2023 telah menerbitkan surat larangan pungutan dana PIP. Surat ini ditujukan kepada Korwilcam satuan pendidikan se-Kabupaten Kendal, pengawas sekolah dan penilik se-Kabupaten Kendal dan kepada Kepala Satuan Pendidikan Jenjang SD, SMP dan Pendidikan Nonformal se-Kabupaten Kendal.
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disdikbud Kendal, Wahyu Yusuf Ahmadi ini diterbitkan sehubungan adanya informasi dan aduan masyarakat adanya pungutan yang mengatasnamakan Satuan Pendidikan di Kabupaten Kendal, terhadap dana PIP.
Mahfud Sidik selaku Ketua Komisi D DPRD Kendal, menegaskan bahwa Disdikbud Kendal harus benar-benar serius dalam mengeluarkan kebijakan larangan tersebut.
"Surat itu harus diaplikasikan dengan baik. Yang diedukasi tentang pemahaman PIP jangan hanya wali murid saja, tapi kepala sekolah juga perlu, karena dia yang bersinggungan langsung dengan hal ini," katanya kepada iNewsSemarang.id, Sabtu (14/1/2023).
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait