Mahfud juga menyebut bahwa respons Disdikbud Kendal terhadap kasus pemotongan dana PIP terkesan lambat. Pasalnya, surat larangan baru diterbitkan paska maraknya kasus tersebut di sekolah-sekolah.
"Ya meskipun sudah terlambat tapi tidak ada salahnya jika Disdik langsung melakukan evaluasi menyeluruh agar PIP ini bisa benar-benar bermanfaat dengan baik," ujarnya.
Sementara terkait dengan sanksi yang pantas bagi oknum-oknum yang sengaja melakukan pemotongan ataupun pungutan, Mahfud menyebut bahwa langkah tersebut merupakan kewenangan Disdik untuk menerapkannya pada oknum yang bersangkutan.
"Mau ada sanksi atau tidak itu wewenang Disdik. Namun yang jelas, semua yang terjadi itu menjadi catatan bagi kita semua. Semoga ke depan tidak ada lagi oknum yang semena-mena seperti itu," ungkapnya.
Editor : Agus Riyadi