SEMARANG, iNewsSemarang.id - Petugas Unit Reskrim Polsek Ungaran berhasil meringkus tersangka kasus pencurian motor Yamaha RX S milik Erfan Masrukhan (20) warga Kecamatan Tengaran. Tersangka yang berinisial MI (18) merupakan warga Semarang Utara, Kota Semarang. Sebelumnya, MI mencuri motor korban di rumah kos yang berlokasi di daerah Gedanganak, Ungaran Timur.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kini tersangka dijebloskan ke penjara (ruang tahanan) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika penangkapan tersangka didasarkan laporan korban. Penangkapan tersangka dipimpin Kapolsek Ungaran Kompol Gunawan Wibisono.
"Tersangka diamankan beserta barang bukti satu sepeda motor milik korban. Kasus ini dalam proses penyidikan," kata Kapolres dalam keterangan tertulis, Senin (16/1/2023).
Warga Kabupaten Semarang dihimbau untuk melakukan pengecekan ulang terhadap kendaraan maupun pintu pagar rumah apakah sudah terkunci atau belum sebelum ditinggal beristirahat. Sebab tindak kejahatan memanfaatkan kelengahan korban.
"Maka alangkah baiknya untuk masyarakat memastikan kembali kendaraan, pintu gerbang rumah maupun pintu utama sudah dalam keadaan terkunci. Apabila perlu diberi kunci tambahan," ucapnya.
Kapolsek Ungaran Kompol Gunawan menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada 11 Januari 2023. Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang saat hendak berangkat kerja.
"Motor korban di parkir di halaman rumah kos. Diperkirakan motor hilang pada malam hari," ujarnya. Diduga, korban lupa bahwa kunci sepeda motor masih berada di kendaraan. Sehingga pelaku mudah membawa lari sepeda motor korban. (MG/Ajeng)
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait