Berkas Perkara Kasus Suap Perkara di MA Telah Rampung, Sudrajad Dimyati cs Segera Disidang

Arie Dwi Satrio
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Berkas penyidikan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati telah dirampungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Sudrajad cs akan segera disidang.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan Sudrajad cs ke tahap penuntutan. Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti berkas perkara tersebut untuk disusun menjadi surat dakwaan.

"Tim Jaksa setelah meneliti dan memeriksa serta mengaitkan seluruh alat bukti yang ada dalam berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur-unsur pasal dari dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka SD dkk," kata Ali di kantornya di Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

Dia mengatakan pelimpahan berkas perkara bersama dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.

KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Para tersangka itu yakni, Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu.

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal dan Albasri. Selanjutnya, dua pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Terakhir, dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang diserahkan Heryanto dan Ivan melalui pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang itu diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Total uang tunai yang diserahkan Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Rinciannya, Desy Yustria mendapatkan jatah sebesar Rp250 juta; Muhajir Habibie sebesar Rp850 juta; Elly Tri Pangestu sebesar Rp100 juta dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network