Camat Plantungan, Samudro menuturkan, berdasarkan hasil mediasi yang pernah dilakukan bersama pihak-pihak terkait, TP3D mengakui ada kelalaian dalam mengimput data peserta CAT.
"TP3D hanya copy paste NIK dan lupa edit ulang. TP3D juga sudah meminta maaf kepada para peserta," katanya.
Dia juga menyampaikan, berdasarkan penjelasan dari pihak ke tiga disebutkan bahwa kesalahan yang terjadi tidak mempengaruhi hasil nilai tes CAT, karena yang dipakai dasar adalah PIN dari peserta.
Ditambahkan, sesuai dengan jadwal tahapan, pelantikan hasil dari CAT juga telah dilaksanakan oleh Pemdes Bendosari. Pelantikan itu dihadiri Forkopimcam, perangkat desa, PPDI dan undangan lainnya.
Sementara itu, Ahmad Misrin selaku Advokat/Pengacara Publik PBH JAKERHAM menilai bahwa, dari kejadian tersebut patut diduga melanggar UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Pasal 65 ayat (3) menyebutkan, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengunakan data pribadi yang bukan miliknya, jo Pasal 66 yang berbunyi, detiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain," terangnya.
Dia menjelaskan, ketentuan pidananya ini diatur dalam pasal 67 ayat (3) yang bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguanakan data pribadi yang bukan miliknya sebagai mana dimaksud dalam pasal 65 ayat (3) dipidana hukuman penjara 5 tahun dan atau denda Pidana denda 5 milliar rupiah, jo yang dapat mengakibatkan kerugian dapat dijerat pasal 68 ancaman pidana 6 tahun penjara dan/ atau pidana denda 5 milliar rupiah.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait