SEMARANG, iNewsSemarang.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, untuk pembelian minyak goreng merek Minyakita nantinya harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan jumlah pembelian pun akan dibatasi.
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, pembelian Minyakita hanya dibolehkan maksimal 5 kilogram dengan catatan untuk penggunaan pribadi bukan diperjualbelikan kembali.
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Zulkifli dikutip dari Antara, Minggu (5/2/2023).
Terkait minyak goreng merek Minyakita, Zulkifli memastikan ketersediaannya akan segera melimpah, masyarakat dipersilahkan untuk datang ke pasar-pasar tradisional.
Zulkifli juga menegaskan kepada para pedagang agar tetap menjual minyak goreng merek Minyakita dengan harga Rp14.000 per kg, apabila kedapatan menjual harga diatas atau melebihi apa yang sudah ditentukan maka akan segera ditindak oleh Satgas Pangan.
"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan," tegas Zulhas.
Setelah terjadinya kelangkaan, Mendag memastikan produsen Minyakita kita akan segera mendistribusikan 450 ribu ton per bulan yang akan fokus disebarkan di pasar tradisional. Artinya, tidak disebar lagi di ritel ataupun marketplace (e-commerce).
Hal ini guna mengantisipasi kelangkaan stok seperti yang terjadi saat ini.
"Sekarang saya sudah bilang, langkah pertama tambah dulu, kemarin 300 ribu ton per bulan sekarang tambah jadi 50% jadi 450 ribu ton. Kedua, Minyakita udah nggak boleh lagi di jual di online kita suruh jualnya dipasar," terangnya. (Mg/Gojali)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait