SEMARANG, iNewsSemarang.id - Bahasa Jawa menjadi salah satu bahasa yang paling banyak penuturnya di Indonesia. Tercatat sebanyak 40 persen dari total penduduk Indonesia menggunakan bahasa Jawa sebagai bahasa sehari-hari, menurut data dari Badan Pusat Statistik pada tahun 1980. Bahkan lebih dari 84 juta jiwa adalah penutur bahasa Jawa Jawa menurut data sensus di tahun 2000.
Mengingat banyaknya pengguna bahasa Jawa di Indonesia, tentunya ada satu pertanyaan yang kerap menggelitik rasa penasaran penggiat bahasa. Kenapa bahasa Jawa tidak dijadikan bahasa nasional?
Kendati bahasa Jawa memiliki banyak penutur, bahasa Indonesia yang justru dijadikan bahasa nasional. Hal itu telah diatur dalam pasal 36 Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang berbunyi, “Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Dilansir dari situs Kemdikbud, Senin (6/2/2023), bahasa Jawa ternyata pernah diusulkan menjadi bahasa nasional dalam Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928. Selain karena memiliki banyak penutur, pulau Jawa pada saat itu menjadi pusat administrasi dan pemerintahan negara.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait