Bharada E Bakal Dipindahkan ke Rutan Salemba Siang Ini

Martin Ronaldo
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis selama 1,5 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, eks ajudan Ferdy Sambo itu akan dipindahkan ke Rutan Salemba pada siang ini untuk menjalani masa hukuman penjara.

"Kita alan melakukan pelaksanaan eksekusi pemindahan terpidana Richard dari Mabes ke Lapas Salemba pada hari ini, Senin 27 Februari 2023 pada sekitar jam 13.00 WIB," ujar Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Pelaksanaan Eksekusi sendiri akan dilakukan dengan cara seperti pada biasanya dan memastikan yang bersangkutan mendapatkan haknya sebagai terpidana.

"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," pungkasnya.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network