JAKARTA, iNewsSemarang.id - Nama Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dicatut sang keponakan untuk modus penipuan. Kini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan pelaku yang berinisial AB sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan, dalam hal ini, AB diduga mencatut nama Wamenkumham untuk menjanjikan ke sejumlah orang bisa mendapatkan promosi jabatan.
"Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Adi Vivid, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Polisi segera melakukan pemanggilan terhadap AB dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka," ujar Adi Vivid.
Diketahui sebelumnya, Eddy membuat laporan polisi terhadap pria AB yang belakangan diketahui keponakannya tersebut. Awalnya, pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya.
Namun belakangan, laporan tersebut secara resmi telah ditarik ke Bareskrim di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait