MAGELANG, iNewsSemarang.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) kembali membuka kasus Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji terkait dugaan kasus pencabulan dan pernikahan dengan anak di bawah umur yang sempat ditutup pada 2020.
Pemeriksaan terhadap Syekh Puji akan kembali dilakukan atas permintaan korban dan telah ditemukannya bukti baru.
Seperti diketahui, saat itu Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun berinisial D warga Magelang. Nama Syekh Puji sendiri sempat viral pada tahun 2008 lalu setelah menikahi anak usia 12 tahun.
Seperti diketahui, upaya banding yang ditempuh Pujiono Cahyo Widianto atau yang lebih dikenal Syeh Puji kandas di tengah jalan pada 2011.
Hal ini menyusul ditolaknya upaya banding tersebut oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait