Pileg 2024, Lima Dapil di Kendal Alami Penambahan Jumlah Kursi

Agus Riyadi
KPUD Kendal mensosialisasikan jumlah Dapil dan alokasi kursi dewan di pemilu 2024.(iNews/Agus)

KENDAL, iNewsSemarang.id - Proses pemilihan umum anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal tahun 2024 mendatang, tak ada perubahan terkait dengan daerah pemilihan (Dapil). KPUD Kabupaten Kendal telah menetapkan bahwa jumlah Dapil di Kendal sama seperti pemilu sebelumnya, yakni 6 Dapil.

Meski demikian, perubahan terjadi pada jumlah alokasi kursi yang diperebutkan di setiap dapilnya. Dari 6 dapil yang ada, 5 dapil mengalami penambahan jumlah kursi.

Penambahan jumlah kursi itu disampaikan Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria saat menggelar sosialisasi Peraturan KPU No. 6 Tahun 2023 dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kendal pada Pemilu Tahun 2024, di Kopi Walet Weleri, Selasa (4/4/2023).

Dikatakan, alokasi Kursi DPRD Kendal mengalami penambahan dibanding dengan Pemilu 2019 silam yang hanya 45 kursi menjadi 50 kursi.

Menurut Hevy, hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa jika jumlah penduduk di atas 1 juta, maka jumlah kursi di DPRD kabupaten jumlahnya 50 kursi.

"Rinciannya, untuk Dapil 1 sebelumnya hanya 9 kursi menjadi 10 kursi, Dapil 2 sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi, Dapil 3 sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi, Dapil 4 sebelumnya 8 kursi menjadi 9 kursi, Dapil 6 sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi," kata Hevy Indah Oktavia.

Sementara, untuk dapil 5 tidak mengalami penambahan jumlah alokasi kursi. Di dapil ini, para caleg yang menjadi kontestan di Pileg 2024 akan memperebutkan 7 kursi yang ada di dapil tersebut.

Hevy menegaskan, penetapan Dapil dan alokasi kursi dewan tersebut telah ditetapkan dalam PKPU Tahun 2023.

Dia menuturkan, proses penyusunan dapil sudah cukup lama dilakukan pihaknya. Proses itu dimulai sejak 14 Oktober 2022 lalu dan akhirnya ditetapkan pada 9 Januari 2023. 

"Sebelumnya KPU Kabupaten Kendal sudah melakukan sosialisasi kepada para tokoh masyarakat di Kabupaten Kendal, dan ini kedua kalinya kami melakukan sosialisasi dengan melibatkan para pengurus Partai Politik dan stakeholder," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Kendal, Rokhimudin menyampaikan, ada 7 prinsip dalam penyusunan dapil. Pertama adalah prinsip kesetaraan nilai suara yang mengupayakan harga kursi yang setara antara dapil satu dengan yang lainnya. 

Kedua, ketaatan pada pemilu yang proposional yang mengutamakan jumlah kursi besar, yaitu 6-12 kursi. Ketiga, prinsip proporsionalitas, yaitu yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar apil.

"Keempat, prinsip integritas wilayah. Kelima, prinsip cakupan wilayah yang sama. Enam, prinsip kohesivitas, dan 7 adalah prinsip berkesinambungan," jelas Rokhimudin.

Usai acara sosialisasi ini, KPUD Kendal melakukan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 

Pencanangan zona integritas ini disaksikan Kasat Intel Polres Kendal, AKP Abdullah Umar dan Kasie Intel Kejari Kendal, Langgeng Prabowo.

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network