Ucapan terima kasih dan apresiasi juga disampaikan Recovery Section Head FIF Cabang Kendal, Dedi Darmawan ke APH yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
"Kami sangat berterimakasih kepada Polres Kendal dan Kejari Kendal. Kami tentu mengapresiasi kinerja APH pada pengungkapan kasus ini hingga para pelaku di meja hijaukan dan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Kendal," kata Dedi.
Dedi juga menyebut, ketiga pelaku bukan bagian dari FIF Cabang Semarang maupun Cabang Kendal melainkan debt collektor eksternal tak berijin.
"Dengan adanya kasus seperti ini kami mengimbau kepada para debitur FIF untuk senantiasa mematuhi klausula dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati agar tidak terjadi wanprestasi. Kami juga mengimbau agar para debitur senantiasa waspada dan tidak mudah percaya dengan orang-orang yang mengaku dari FIF," tandasnya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait