KENDAL, iNewsSemarang.id - Kasus penggelapan sepeda motor dilakukan 3 orang debt collektor tak berijin di Weleri Kendal. Motor yang digelapkan merupakan motor yang baru ditariknya dari seorang debitur FIF yang mereka berhentikan saat melintas di Weleri.
Ketiga pelaku penggelapan yakni, AP (31) warga Desa Nawangsari Weleri, NF (48) warga Desa Korowelang Anyar Cepiring dan TW (34) warga Pagerdawung Ringinarum.
Remedial Region Head FIF Jateng1, Partono menuturkan, kasus penggelapan dilakukan para pelaku pada 6 Juli 2022 silam, sekitar pukul 10 pagi, dengan didahului menarik sepeda motor debitur FIF.
"Motor yang ditarik tidak diserahkan ke kantor kami. Motor itu malah digelapkan para pelaku," kata Partono, Kamis (27/4/2023).
Mengetahui hal itu, lanjutnya, pihaknya yang berada di Semarang kemudian berkoordinasi dengan FIF cabang Kendal untuk melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum (APH).
"Saya berterimakasih kepada APH, baik Polres Kendal maupun Kejari Kendal yang sudah berhasil mengungkap kasus ini hingga pelaku dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Kendal," ucap dia.
Ucapan terima kasih dan apresiasi juga disampaikan Recovery Section Head FIF Cabang Kendal, Dedi Darmawan ke APH yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
"Kami sangat berterimakasih kepada Polres Kendal dan Kejari Kendal. Kami tentu mengapresiasi kinerja APH pada pengungkapan kasus ini hingga para pelaku di meja hijaukan dan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Kendal," kata Dedi.
Dedi juga menyebut, ketiga pelaku bukan bagian dari FIF Cabang Semarang maupun Cabang Kendal melainkan debt collektor eksternal tak berijin.
"Dengan adanya kasus seperti ini kami mengimbau kepada para debitur FIF untuk senantiasa mematuhi klausula dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati agar tidak terjadi wanprestasi. Kami juga mengimbau agar para debitur senantiasa waspada dan tidak mudah percaya dengan orang-orang yang mengaku dari FIF," tandasnya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait