Hal ini disandarkan kepada Hadits Rasulullah SAW seperti yang diriwayatkan Imam Muslim:
عَنْ جَابِرٍ أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا ، بَيْنَ يَدَيْكَ ، وَعَنْ يَمِينِكَ ، وَعَنْ شِمَالِكَ
Dari Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Mulailah (nafkah) dari dirimu, jika berlebih maka nafkah itu untuk ahlimu, jika berlebih maka nafkah berikutnya untuk kerabatmu. Jika masih berlebih maka untuk orang-orang diantaramu, sebelah kananmu dan sebelah kirimu." (HR Muslim)
Lebih lanjut Rasulullah SAW dalam sabda lainnya menjelaskan:
وعن أبي هريرة رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : تَصَدَّقُوا. فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ عِنْدِي دِينَارٌ .فَقَالَ : تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى نَفْسِكَ قَالَ : عِنْدِي آخَرُ قَالَ : تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى زَوْجَتِكَ .قَالَ : عِنْدِي آخَرُ .قَالَ : تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى وَلَدِكَ . قَالَ : عِنْدِي آخَرُ .قَالَ : تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى خَادِمِكَ. قَالَ : عِنْدِي آخَرُ . قَالَ: أَنْتَ أَبْصَرُ
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "Bersedekahlah kalian." Lalu seseorang berkata: "Ya, Rasulullah saya mempunyai Dinar". Rasulullah menjawab:
"Sedekahlah dengan dinar itu untuk dirimu sendiri." Dia berkata lagi: "Saya mempunyai (Dinar) yang lainnya." Rasulullah menjawab: "Sedekahlah dengan itu untuk istrimu." Dia berkata lagi: "Saya mempunyai Dinar yang lainnya." Rasulullah menjawab: "Sedekahlah dengan itu untuk anakmu." Dia berkata lagi: "Saya mempunyai Dinar yang lainnya." Rasulullah menjawab: "Sedekahlah untuk pembantumu." Dia berkata lagi: "Saya mempunyai Dinar yang lainnya". Rasulullah menjawab: "Kamu lebih tahu (untuk siapa lagi setelah itu)." (HR. Abu Daud dan An-Nasai)
Dari sini para ulama melihat bahwa Rasulullah SAW mengurutkan mulai dari yang paling utama; istri, anak, pembantu. Nafkah pembantu idealnya juga bagian dari nafkah istri, seperti yang dijelaskan di atas.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait