Pria yang sudah berumah tangga tak jarang dihadapkan pada situasi dilematis: memilih antara istri atau orang tua. Dalam urusan memberi nafkah, manakah yang harus didahulukan, apakah nafkah istri ataukah nafkah orang tua.
Idealnya, menafkahi istri dan orang tua yang sudah tidak mampu bisa berjalan beriringan. Namun jika harta suami tidak mencukupi, maka nafkah untuk istri lebih diutamakan dibanding keluarga lainnya.
Dalam hukum islam, menafkahi istri menjadi kewajiban suami setelah adanya proses pernikahan yang sah. Selain istri, ternyata ada kewajiban tambahan dalam menafkahi keluarga.
Pertanyaannya, mana yang harus didahulukan, nafkah istri atau orang tua?
Menurut Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir dilansir dari Rumah Fiqih, pada dasarnya menafkahi istri dan orang tua (yang sudah tidak mampu) harus berjalan beriringan.
"Tidak memilih satu dan yang lain ditinggalkan, dan ini harus diusahakan dengan sekuat mungkin. Seperti itulah agama menginginkan, dan tentunya kita semua bercita-cita bahwa istri dan kedua orang tua kita dirumah hidup bahagia," jelas Dai yang juga pengajar Rumah Fiqih Indonesia itu.
Namun, jika memiliki pemasukan yang cukup atau bahkan kurang, maka para ulama berpendapat bahwa nafkah untuk istri dan anak harus lebih diutamakan sebelum yang lainnya.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait