Pendapat Ulama Soal Nafkah Istri dan Nafkah Orang Tua
Berikut keterangan ulama dalam perkara siapakah yang harus didahulukan jika memang nafkah istri dan orang tua tidak bisa berjalan keduanya:
وقال النووي : " إذا اجتمع على الشخص الواحد محتاجون ممن تلزمه نفقتهم ، نظرَ: إن وفَّى ماله أو كسبه بنفقتهم فعليه نفقة الجميع قريبهم وبعيدهم .وإن لم يفضل عن كفاية نفسه إلا نفقة واحد ، قدَّم نفقة الزوجة على نفقة الأقارب.
"Imam An-Nawawi dalam Kitab Raudhatu At-Thalibin (jilid 9, hal 93) menuliskan bahwa jika seseorang dibebani nafkah untuk orang-orang yang membutuhkan lebih dari satu orang, maka jika hartanya cukup untuk keduanya dia wajib menafkahi semuanya. Namun jika hartanya tidakmencukupi kecuali untuk satu orang maka nafkah untuk istri lebih diutamakan dibanding nafkah keluarga lainnya."
قال المرداوي : " الصَّحِيحُ مِنْ الْمَذْهَبِ : وُجُوبُ نَفَقَةِ أَبَوَيْهِ وَإِنْ عَلَوَا ، وَأَوْلَادِهِ وَإِنْ سَفَلُوا بِالْمَعْرُوفِ ...إذَا فَضَلَ عَنْ نَفْسِهِ وَامْرَأَتِهِ
"Imam Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Inshaf (jilid 9, hal 392) menjelaskan bahwa pendapat yang shahih dalam Mazhab Hanbali bahwa wajib hukumnya menafkahi ayah (terus ke atas) dan anak (terus ke bawah) dengan cara yang makruf... itu semua jika memang masih ada harta lebih setelah menafkahi diri sendiri dan istrinya."
قال الشوكاني: " وقد انعقد الإجماع على وجوب نفقة الزوجة ، ثم إذا فضل عن ذلك شيء فعلى ذوي قرابته "
"Imam As-Syaukani dalam Kitabnya Nail Al-Authar (jilid 6, hal 381) menegaskan bahwa kewajiban memberi nafkah istri itu sudah sampai pada tahap ijma'. Kemudian jika masih ada kelebihan harta barulah ada kewajiban nafkah untuk keluarga lainnya."
Sekali lagi bahwa sebisa mungkin masalah nafkah istri dan orang tua harusnya berjalan beriringan. Tidak memilih satu dan yang lain ditinggalkan, dan ini harus diusahakan dengan sekuat mungkin. Tentunya kita semua bercita-cita bahwa istri dan kedua orang tua kita hidup bahagia.
"Terlalu memihak kepada istri dalam urusan nafkah terkadang bisa membuat hati kedua orang tua tidak enak. Kita khawatir kalau-kalau yang demikian bisa menjadi dosa durhaka kepada orang tua. Dan sebaliknya, terlalu memihak kepada orang tua sehingga abai terhadap nafkah istri juga bukan hal yang baik, karena sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya (istri)," terang Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir.
Wallahu A'lam
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait