Berikan Ratusan Surat Keterangan, PN Semarang: Tak Ada Bacaleg yang Pernah Dipidana

Tim InewsSemarang.id
Humas PN Semarang Muh Anshar Majid didampingi Juru Bicara Aris Bawono Langgeng. (Foto: iNewsSemarang/Mualim)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri (PN) Semarang hingga hari kemarin, Selasa 2 Mei 2023 sudah menerima 292 pemohon surat keterangan tidak pernah dipidana dari bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan bertarung dalam pemilihan umum 2024 mendatang.

Humas PN Semarang Muh Anshar Majid didampingi Juru Bicara Aris Bawono Langgeng menerangkan, dari 292 pemohon surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan PN Semarang, tidak ada satupun yang tercatat sebagai mantan narapidana.

"Jadi surat keterangan ini adalah salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan sebuah keterangan, misalnya keterangan tidak pernah dihukum. Dan ini sudah merupakan produk dari pengadilan dan sudah sering kita keluarkan produk-produk seperti ini di setiap waktu yang dibutuhkan seperti misalnya dalam rangka pencalegan dimana salah satu syaratnya adalah adanya surat keterangan tidak pernah dihukum," ucap Muh Anshar Majid saat ditemui di PN Semarang, Rabu (3/5/2023).

Hal yang sama juga disampaikan Juru Bicara Aris Bawono Langgeng. Dikatakannya, Pengadilan Negeri Semarang membuat satu surat keterangan mengenai apakah yang bersangkutan sudah pernah teregister dan dijatuhi pidana atau belum.

Editor : Agus Riyadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network