SEMARANG, iNewsSemarang.id – Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Heni Yuwono terus menggelorakan semangat back to basic Pemasyarakatan demi meningkatnya layanan pada jajaran Pemasyarakatan di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Heni saat menjadi narasumber webinar back to basic Pemasyarakatan di Graha Yasonna H. Laoly, Kantor Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (5/5/2023).
Heni menjelaskan, ada 6 hal yang harus dipedomani dalam penerapannya. Yakni; pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, keamanan dan ketertiban, perawatan kesehatan serta pengelolaan benda sitaan (basan) dan barang rampasan negara (baran).
"Ini semua harus dan wajib dilaksanakan oleh kepala unit pelaksana teknis pemasyarakatan Kepala Unit Pelaksana Teknis tanpa kecuali,” katanya.
Menurutnya ada tiga indikator back to basic Pemasyarakatan berjalan dengan baik. Masing-masing; petugas Pemasyarakatan telah memahami tugas dan fungsi maupun kegiatan yang dilaksanakan, dari sisi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di mana telah tersosialisasi hak dan kewajibannya dalam mengikuti kegiatan serta syarat dan tata cara mendapatkan hak, terakhir adalah UPT telah menyelenggarakan tusinya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.
Selain hal itu, Heni juga menyampaikan 3 kunci Pemasyarakatan maju sesuai arahan Dirjen Pemasyarakatan, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait