Bawaslu Kota Semarang Pastikan Pengajuan Bacaleg Sesuai Regulasi

Mualim
Anggota Bawaslu kota Semarang saat melakukan pengawasan tahapan pengajuan bakal calon legislatif. (Ist)

Selain itu, Naya menambahkan selama proses layanan pendaftaran bakal calon, penyelenggara pemilu yakni KPU harus menggunakan kode etik, pakta integritas dan, sumpah janji penyelenggara pemilu agar tidak terjadi pelanggaran kode etik.

“Semua kita awasi baik parpol yang mendaftar dan pihak penyelenggara, karena jika tidak dilayani dengan baik juga akan berpotensi sengketa pemilu,” ujar Naya.

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kota Semarang tidak menemukan kesalahan prosedur pelayanan. Semua partai politik terlayani dengan baik hingga pukul 23.49 pada 14 Mei 2023. Partai Garuda menjadi partai terakhir yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Semarang.

Sebagai informasi, terdapat 18 Partai Politik yang telah mendaftarkan ke KPU Kota Semarang dengan jumlah bakal calon laki laki sebanyak 514 orang dan bakal calon perempuan 293 orang. Secara rinci, pengajuan bakal calon anggota DPRD di Dapil Semarang 1 sejumlah 111 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36%, Semarang 2 sejumlah 186 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36%, Semarang 3 sejumlah 130 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36%, Semarang 4 sejumlah 149 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36%, Semarang 5 sejumlah 115 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36% dan Semarang 6 sejumlah 117 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 34%.

Naya melanjutkan bahwa tahapan pencalonan legislatif belum usai. Setelah pengawasan pengajuan bakal calon Anggota DPRD, masih ada pengawasan tahapan verifikasi administrasi dokumen administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Semarang yang dimulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. 

Pengawasan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Semarang dilakukan untuk memastikan KPU Kota Semarang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Pencalonan DPR/DPRD.

"Pengawasan verifikasi administrasi ini untuk meneliti hal-hal yang meliputi kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan kegandaan pencalonan," terangnya.

Editor : Agus Riyadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network