Jateng Belum Terapkan Pajak Kendaraan Listrik, Ini Penjelasan Gubernur Ahmad Luthfi
SEMARANG, iNewsSemarang.id – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik belum diterapkan di Jawa Tengah. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyatakan masih akan melakukan pengkajian terhadap penerapan PKB.
Pihaknya masih akan membahas bersama DPRD Jateng. "Belum. Nanti akan kita kaji dulu bersama teman-teman DPRD," kata Ahmad Luthfi usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/4/2026).
Saat ini, Provinsi Jawa Tengah masih menyiapkan perubahan peraturan daerah (Perda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
Perubahan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan usul prakarsa dari Komisi C DPRD Jawa Tengah.
Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut dalam rangka memastikan kebijakan daerah di bidang pajak dan retribusi mampu menjawab dinamika penyelenggaraan pemerintah daerah, perkembangan regulasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari mengatakan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen utama pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan, pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya kemandirian fiskal daerah," ujarnya.
Perubahan peraturan daerah ini juga merupakan konsekuensi dari adanya penataan perangkat daerah serta berkembangnya potensi objek pajak dan retribusi daerah di berbagai sektor.
Editor : Ahmad Antoni