SEMARANG, iNewsSemarang.id - Agustinus Santoso, seorang pengusaha Properti di kota Semarang terus berupaya mencari keadilan terhadap dirinya. Ia saat ini sedang menjalani proses hukum di pengadilan Negeri Semarang akibat tuduhan penggelapan dan penipuan serta rekayasa kepailitan yang didakwakan kepadanya.
Agustinus Santoso dilaporkan oleh Kwee Foeh Lan atas dugaan tindak pidana turut serta bersama-sama melakukan penggelapan dan penipuan atau pasal 372 dan 378 KUHP.
Saat ini prosesnya sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang dengan perkara nomor 270/Pid-B/2023/PN Smg.
Perkara ini berawal ketika terdakwa Agustinus Santoso akan melakukan pembelian tanah di Jalan Tumpang Raya No 5, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang seluas 2.285 meter persegi dari Agnes Siane yang mana sertifikat masih atas nama suaminya yakni Tan Joe Kok Men.
Tanah tersebut posisinya sedang menjadi agunan di Bank Mayapada. Setelah melalui proses lelang, tanah tersebut terjual dengan harga Rp 8 miliar.
Kuasa Hukum terdakwa, Osward Febby Lawalata menyampaikan, dalam proses persidangan, keluarga terdakwa merasa sejak awal penyidikan hingga penuntutan sangat penuh dengan ketidakbenaran.
Menurutnya, dalam proses tersebut terdapat hal-hal yang tidak disampaikan secara utuh, bahkan kliennya merasa sebagai korban dari sengketa keluarga.
"Karena pihaknya khawatir ada pihak-pihak yang menginginkan terdakwa Agustinus Santoso dikriminalisasi," ujar Osward kepada Wartawan di kantornya Jalan Pleburan Barat, Kota Semarang, Rabu (31/5/2023).
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait