Merasa Dikriminalisasi, Osward Sebut Agustinus Santoso Korban Sengketa Keluarga

Mualim
Pengacara Osward Febby Lawalata (kanan) didampingi istri Agustinus Santoso saat memberikan keterangan kepada wartawan. (iNews.id/Mualim)

Ia berharap proses persidangan dapat berjalan dengan baik, lancar, terang, terbuka dan Hakim punya keberanian untuk memutuskan sesuai keinginan kliennya yakni bisa bebas dari segala tuntutan.

"Perkaranya pak Agustinus masuk di pidana PN Semarang ini adalah pak Agustinus dituduh bersama-sama dengan Agnes Siane melakukan rekayasa pailit di PN Semarang yang mana objeknya adalah tanah di Jalan Tumpang SHM 15," terangnya.

Tanah tersebut menurut Osward, dibeli oleh Agustinus dengan itikad baik dan kemudian Agnes Siane tidak mampu melaksanakan balik nama dan Agustinus cuma menuntut haknya dia lewat kepailitan, namun kata Osward, Agustinus justru dikriminalisasi dengan menuduh prosesnya dilakukan dengan rekayasa.

"Kalau proses dari penyidikan sampai kepada penuntutan ini sengaja didesign sedemikian rupa sehingga tidak memotret masalah ini secara utuh. Secara utuh tuh apa, tanggal 26 Mei 2011 pak Agustinus melakukan jual beli membeli tanah yang ada sebagai jaminan Mayapada dengan izin, pengetahuan dan dilakukan resmi di bank Mayapada," ujar Osward.

Osward menerangkan, tanah itu dimiliki oleh Joe Kok Men yang merupakan suami dari Agnes Siane. Sejak tahun 1984 sampai 2010 itu sertifikat atas nama Joe Kok Men, tidak pernah ada gugatan dari pelapor (Kwee Foeh Lan). 

"Kwee Foeh Lan tidak pernah menempati tanah itu, tidak pernah merawat tanah itu, tidak pernah memanfaatkan tanah itu, tidak pernah tinggal di tanah itu di Tumpang 5, tapi pasca Joe Kok Men meninggal tahun 2010, baru 2011 mereka gugat menggugat secara internal keluarga," bebernya.

Pada tahun 2010, lanjutnya, Joe Kok Men meninggal dunia dan meninggalkan hutang di bank Mayapada sebesar Rp 3,5 miliar sekian. Karena debiturnya meninggal dunia, bank Mayapada mencari ahli warisnya yang harus melunasi hutang yakni Agnes Siane bersama anak-anaknya.

Oleh karena itu, lanjut dia, dalam praktik perbankan, ketika debitur punya hutang mati dan macet, bank mempunyai cara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yakni melunasi atau dilelang.

"Bank Mayapada sudah memberi peringatan kepada ahli waris dari Joe Kok Men tidak ada tanggapan. Akhirnya tahun 2011 itu bank Mayapada mengajukan eksekusi (aanmaning) di Pengadilan Negeri Semarang. Aanmaning pertama, Agnes Siane dan ahli warisnya datang untuk dipanggil sebagai termohon eksekusi. Pengadilan Negeri meminta kepada Agnes Siane untuk segera melunasi hutang suaminya," papar Osward.

Editor : Agus Riyadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network