Jelang Seleksi SKD Catar Poltekip Poltekim, Kemenkumham Jateng Cek Kesiapan di UPT BKN Semarang

Eka Setiawan
Tim Kanwil Kemenkumham mengunjungi UPT BKN Semarang, Senin (13/6/2023). Foto: Dok

KABUPATEN SEMARANG, iNewsSemarang.id - Persiapan menjelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Taruna dan Taruni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) sedang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Salah satunya adalah mempersiapkan lokasi yang akan dijadikan tempat gelaran Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang rencananya akan dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Semarang.

Kepala Bagian Umum Budhiarso Widhyarsono bersama dengan tim dari Kepegawaian berkesempatan menemui Kepala UPT BKN Semarang Ahyu untuk berkoordinasi terkait SKD yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 19 hingga 21 Juni mendatang. Kegiatan itu dilakukan Senin (13/6/2023). 

BKN Semarang sendiri mengaku siap membantu Kemenkumham Jateng dalam pelaksanaan SKD nanti, terlebih UPT BKN Semarang sudah menjadi tempat pilihan saat Kanwil Jateng melakukan seleksi baik Catar maupun CPNS.

"Kami siap Pak, kebetulan pada waktu yang sama juga melaksanakan seleksi ujian SKD CAT bagi sekolah kedinasan lain," ujar Ahyu dalam keterangannya.

Dilaksanakannya SKD CAT di wilayah masing-masing ini merupakan pelaksanaan terhadap Instruksi Mendagri No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi yang menginstruksikan tetap menggunakan masker dengan benar.

Tercatat, peserta yang akan mengikuti pelaksanaan SKD CAT selama 3 hari nanti sejumlah 1.230 peserta.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network