JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Nur Ichwan bersama Personil Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi dengan Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI), Jumat (16/6).
Langkah ini diambil dalam rangka penyelesaian tindak pidana di bidang Rahasia Dagang.
Kadiv Yankumham Nur Ichwan menjelaskan bahwa pihaknya melakukan ini sebagai bentuk kepedulian pihaknya atas terjadinya sengketa kekayaan intelektual yang diterima.
“Tindak pidana rahasia dagang memiliki karakteristik khusus,” katanya.
Sebab itulah, untuk penanganannya diperlukan keterangan ahli di Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang.
Dalam lawatannya, Tim Kantor Wilayah diterima oleh Analis Hukum Madya, Bambang Sugitanto beserta para analis hukum di Direktorat Paten.
Konsultasi juga ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan yang diterima Kanwil Kemenkumham Jateng mengenai dugaan tindak pidana di bidang rahasia dagang.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait