Bahas Dugaan Tindak Pidana Rahasia Dagang, Kemenkumham Jateng Koordinasi Ditjen KI

Eka Setiawan
Tim Kanwil Kemenkumham Jateng berkoordinasi dengan Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham di Jakarta, Jumat (16/6/2023). Foto: Dok

Pada pelaksanaannya, tim Kanwil Kemenkumham Jateng mengajukan beberapa pertanyaan, di antaranya kualifikasi suatu informasi yang dapat dikategorikan sebagai rahasia dagang, rumusan pasal tindak pidana rahasia dagang, kapan pelindungan atas rahasia dagang diberikan, beserta alat-alat bukti yang diperlukan guna membuktikan terjadinya suatu tindak pidana di bidang rahasia dagang. 

Adapun ahli yang memberikan keterangan dalam diskusi ini ialah Adni Kurniawan. Menurutnya, guna menentukan suatu informasi bersifat rahasia atau tidak, dapat dilihat dari sifat informasi tersebut, dengan merujuk pada ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. 

Seluruh keterangan yang diberikan ahli dituangkan dalam berita acara wawancara. Adapun mengenai pengaduan ini akan terus dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk setiap tahapan penyelesaian sengketa. 



Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network