Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Pertemuan dengan Warga Sekitar LPT Kendal

Eka Setiawan
Tim Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar pertemuan bersama masyarakat untuk menyamakan persepsi terkait pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah di sekitaran Lembaga Pemasyarakatan Terbuka (LPT) Kelas IIB Kendal, Kamis (15/06). Foto: Dok

KENDAL, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah menggelar pertemuan bersama masyarakat untuk menyamakan persepsi terkait pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah di sekitaran Lembaga Pemasyarakatan Terbuka (LPT) Kelas IIB Kendal, Kamis (15/06).

Dengan luasan 107,5 hektare, cukup sulit bagi Lapas Terbuka Kendal untuk melakukan pengamanan aset barang milik negara (BMN) yang tentu menyisakan beberapa permasalahan. Salah satunya adalah terdapat sebagian tanah Lapas yang ditempati oleh masyarakat setempat.

Oleh karenanya Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Hantor Situmorang, mengajak Pemerintah Kabupaten Kendal beserta stakeholder dan Forkopimca duduk bersama dan menemukan solusi atas persoalan tersebut.

Sebab hal tersebut menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di tahun 2022 yang mana bila tidak dilakukan tindak lanjut akan menjadi temuan berulang di tahun-tahun berikutnya.

"Jadi yang akan kita bahas ini adalah BMN Kemenkumham, di mana saat ini pemerintah memang sedang membenahi persoalan BMN untuk digunakan secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Hantor dalam sambutannya saat kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan BMN di Lapas Terbuka Kendal.

"Adanya lahan yang dikelola Lapas Terbuka yang digunakan oleh masyarakat, hal ini menjadi temuan oleh BPK RI," lanjutnya menerangkan.

Untuk itu Plt. Kakanwil berharap dapat ditemukan solusi terbaik bagi masing-masing pihak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

"Hal ini tentu harus dicarikan jalan keluar sehingga tidak merugikan masing-masing pihak Mari kita sama-sama cari solusi terbaiknya," terangnya.

Sementara Bupati Kabupaten Kendal yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Sugiono mengatakan pihaknya menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini guna optimalnya pemanfaatan BMN.

Dia mengatakan Pemerintah Kabupaten Kendal akan berkoordinasi dengan ATR BPN sehingga ada kepastian hukum ke depannya. Dia mengimbau kepada masyarakat yang menempati lahan LPT Kendal untuk memahami peraturan yang berlaku.

Sekda Kabupaten Kendal juga meminta lurah setempat mengawal kegiatan ini sampai selesai sehingga ditemukan solusi terbaiknya.

Sebelumnya Kapalas Terbuka Kendal Rusdedy dalam laporannya menyampaikan dari lahan seluas 107,5 hektare terbagi menjadi 2 untk area produktif seluas 7,5 hektare dan 100 hektare untuk area perkantoran, tambak, dan lahan pertanian.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan terkait pemanfaatan BMN berupa tanah kepada masyarakat yang hadir.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bagian Umum Budhiarso Widhyarsono, Plt. Kalapas Kendal Andreas Wisnu Saputro, Kalapas Pemuda Plantungan Sutrasno, dan stakeholder serta Forkopimca terkait.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network