PURWOKERTO, iNewsSemarang.id - Polresta Banyumas sudah menemukan titik terang kasus penemuan kerangka bayi yang terkubur di lahan bekas kolam ikan tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas. Pihaknya juga telah menangkap pelaku berinisial R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas.
Pelaku R merupakan ayah kandung dari saudari E (25) yang telah diamankan pada Jumat (23/6). R ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banyumas di wilayah Kecamatan Banyumas pada hari Minggu (25/6).
Berikut deretan fakta ayah bunuh tujuh bayi hasil inses (hubungan sedarah) dengan anak kandung di Banyumas:
1. Pelaku Mengaku Membunuh 7 Bayi
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membunuh bayi hasil hubungan sedarahnya atau inses dengan E yang merupakan anak kandungnya sejak tahun 2012.
2. Pelaku Dukun Pengobatan Tradisional
R yang kesehariannya menjadi dukun pengobatan tradisional itu mengakui jika empat kerangka yang ditemukan polisi sejak tanggal 15-21 Juni merupakan bayi yang dibunuhnya."Terakhir pelaku menyampaikan ada tiga kerangka lagi yang masih ada di tempat kejadian perkara (TKP). Artinya, total ada tujuh kerangka yang ada di TKP," ujarnya.
3. Ibunda E Diancam Akan Dibunuh
E merupakan anak kandung R dari istri ketiganya yang dinikahi secara siri. Pelaku R memiliki tiga orang istri, namun istri pertama dan kedua sudah dicerai. Istri pertama dinikahi secara resmi, sedangkan istri kedua dan ketiga dinikahi siri. Ibunda E tidak bisa berbuat apa-apa ketika mengetahui perbuatan R karena diancam akan dibunuh.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait