KENDAL, iNewsSemarang.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menemukan adanya maladministrasi pada seleksi perangkat desa (Perades) di Desa Bendosari Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal.
Temuan ini disampaikan Ombudsman kepada Dwi Khairawati selaku pihak pelapor dalam surat bernomor T/0281/LM.41-41/0010.2023/VI/2023 tertanggal 23 Juni 2023.
Kesimpulan ditemukannya maladministrasi diterbitkan Ombudsman dalam sebuah Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang ditujukan kepada Bupati Kendal. Temuan maladministrasi itu berupa kelalaian atau ketidakcermatan Camat Plantungan dan Kades Bendosari atas penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dalam prosedur pelaksanaan seleksi perangkat desa formasi Kasie Pemerintah Desa Bendosari tahun 2022.
Atas termuan tersebut, Ombudsman meminta kepada Bupati Kendal selaku atasan terlapor dan pembina pelayanan publik untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap Camat Plantungan, Kades Bendosari dan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TP3D) Bendosari terkait pelaksanaan seleksi Perangkat Desa Bendosari tahun 2023.
"Ombudsman meminta kepada Bupati Kendal agar memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida.
Ombudsman juga meminta kepada Bupati Kendal membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan seleksi perangkat desa tahun 2022, mengingat belum adanya petunjuk teknis atau pelasana, tata tertib seleksi perangkat desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait