Kemudian, pihaknya juga memerintahkan Dispermasdes Kendal untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh kegiatan seleksi perangkat desa di Kabupaten Kendal. Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan perbaikan terkait dengan Pasal 28 di Perbup yang mengatur tentang pelaksanaan seleksi perangkat desa.
"Dalam perbaikan Perbup, kita juga akan mempertegas tentang lembaga yang berkompeten yang ditunjuk sebagai pihak ketiga dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa," terangnya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait