Temukan Maladministrasi Seleksi Perades di Kendal, Ombudsman Minta Panitia Hingga Camat Disanksi

Agus Riyadi
Seleksi perangkat desa. (Ist)

Kemudian, pihaknya juga memerintahkan Dispermasdes Kendal untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh kegiatan seleksi perangkat desa di Kabupaten Kendal. Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan perbaikan terkait dengan Pasal 28 di Perbup yang mengatur tentang pelaksanaan seleksi perangkat desa.

"Dalam perbaikan Perbup, kita juga akan mempertegas tentang lembaga yang berkompeten yang ditunjuk sebagai pihak ketiga dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa," terangnya.



Editor : Agus Riyadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network