Bawaslu Kota Semarang Awasi Melekat Perbaikan Dokumen Bacalon DPRD

Mualim
Anggota Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan melekat pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan melekat pada tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024. 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, proses tahapan tersebut telah dimulai pada 26 Juni 2023 dan berakhir pada 9 Juli 2023. 

Sepanjang tahapan tersebut berlangsung, Partai Politik dapat melakukan konsultasi dan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024. 

Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menjelaskan, Bawaslu menerapkan strategi pengawasan melekat selama tahapan ini. Pengawasan melekat untuk memastikan meja help desk KPU memberikan layanan informasi yang tepat kepada Partai Politik. 

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network