SEMARANG, iNewsSemarang.id - Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan melekat pada tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, proses tahapan tersebut telah dimulai pada 26 Juni 2023 dan berakhir pada 9 Juli 2023.
Sepanjang tahapan tersebut berlangsung, Partai Politik dapat melakukan konsultasi dan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menjelaskan, Bawaslu menerapkan strategi pengawasan melekat selama tahapan ini. Pengawasan melekat untuk memastikan meja help desk KPU memberikan layanan informasi yang tepat kepada Partai Politik.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait