"Dilakukan juga pemberian teguran kepada pengguna ranmor sejumlah 3122 perkara," ucapnya.
Dirinya menjamin, pelaksanaan operasi patuh dijalankan dengan mengedepankan pemberian edukasi pada para pengguna jalan terkait kepatuhan pada aturan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.
"Semua kegiatan diupayakan berlangsung humanis dan simpatik," tandasnya.
Dituturkan Eko, ada tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas dalam operasi ini antara lain; pertama, pelanggaran apil, melanggar marka dan parkir liar. Kedua, menggunakan handphone saat berkendara. Ketiga, pengemudi atau pengendara di bawah umur. Keempat, tidak menggunakan helm SNI atau safety belt.
"Sedangkan yang kelima adalah pelanggaran kendaraan tidak sesuai syarat teknis dan laik jalan. Keenam, pengendara yang berbalapan di jalan raya dan ketujuh adalah pengendara yang berada dalam pengaruh alkohol," pungkasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait