Ditreskrimsus Polda Jateng Sita Ratusan Handphone Black Market, 2 Tersangka Diamankan

Mualim
Konferensi pers pengungkapan kasus handphone black market di Ditreskrimsus Polda Jateng. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap MI warga Demak dan IMB warga Semarang atas dugaan melanggar UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan konsumen. Keduanya ditangkap setelah menjual handphone yang tak memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan pemerintah atau dikenal dengan handphone black market.

Awalnya petugas Ditreskrimsus menemukan adanya counter Handphone di Kabupaten Demak bernama MC yang tidak memenuhi standar persyaratan teknis, yaitu tidak menempelkan label SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) dari Kemenkominfo RI pada perangkat handphone, yang berjumlah 36 unit.

Dari pengembangan tersebut, penyidik juga mendapati counter Handphone lain (toko HS) di wilayah Semarang yang juga menjual Handphone tidak terdapat label SDPPI. 

"Modusnya adalah tersangka membeli handphone dari berbagai merek dan type melalui online yang diduga merupakan barang BM (Black Market). Kemudian dijual di counter milik tersangka baik secara online maupun dijual langsung," ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network