Sementara Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus, AKBP Rosyid Hartanto mengimbau warga masyarakat membeli handphone yang resmi dan tidak mudah tergiur harga murah. Apalagi dengan jaminan garansi yang cuma satu bulan.
Rosyid menyebut, karena Handphone belum memiliki sertifikasi pengujian dari SDPPI maka tingkat radiasi signal beserta konsumsi daya baterainya tidak dapat dipertanggungjawabkan
"Dari setiap perangkat yang tidak memiliki sertifikat SDPPI, terhadap perangkat tersebut tidak terjamin keterhubungan jaringannya, sehingga sering blank atau kehilangan sinyal," ujar Rosyid.
"Untuk itu masyarakat agar teliti sebelum membeli handphone. Harus dilihat apakah Handphone yang dibeli sudah dilakukan sertifikasi, yang dapat dilihat dalam kardus/perangkat Handphone yang sudah tertempel label SDPPI," pungkasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait