Ditreskrimsus Polda Jateng Sita Ratusan Handphone Black Market, 2 Tersangka Diamankan

Mualim
Konferensi pers pengungkapan kasus handphone black market di Ditreskrimsus Polda Jateng. (Ist)

Dalam menjalankan aksinya, ungkap Kombes Dwi, kedua tersangka menjual Handphone ilegal dengan menawarkan garansi selama satu bulan, dan terkait dengan device (perangkat) apabila lewat 1 bulan garansi tidak berlaku.

Disampaikan Kombes Dwi Subagio, Handphone baru yang dijual tersangka adalah Handphone keluaran lama yang sudah tidak diproduksi lagi oleh pabrik Handphone. Handphone tidak dilengkapi dengan sertifikat SDPPI tersebut dibelinya dengan harga dari Rp 300 ribu hingga Rp1,3 juta.


"Lalu Handphone tersebut dijual dengan harga bervariasi tergantung merek dan tahun keluaran, yaitu antara Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta," jelasnya.



Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network