SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Diponegoro melakukan tindakan tegas berupa penahanan terhadap 2 oknum anggota TNI berinisial Praka A (28) dan Praka N (28) yang diduga terlibat pengeroyokan Jhemy Antok Lhosa di wilayah Boja, Kabupaten Kendal.
Jhemy Antok Lhosa warga Meteseh Boja dikabarkan meninggal dunia setelah dikeroyok dan dianiaya oleh beberapa orang karena dituduh mencuri di Perumahan Rafada 2 Meteseh Boja pada 30 Mei 2023 lalu.
Wakapendam IV/Diponegoro, Letkol Inf Andy Soelistyo Kurniawan Putro saat dikonfirmasi iNewsSemarang.id pada Jumat (28/7/2023) sore mengatakan, 2 oknum anggota TNI tersebut sudah ditahan penyidik Pomdam IV sejak tanggal 25 Juli 2023. Keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait meninggalnya Jhemy Antok Lhosa.
Wakapendam menyebut, terungkapnya dugaan keterlibatan 2 oknum anggota TNI tersebut setelah adanya laporan dari adik kandung korban atas nama Jhemy Ambar Wibowo ke Pomdam IV/Diponegoro pada tanggal 17 Juli 2023.
Dalam laporan tersebut, adik korban menyampaikan adanya tindakan penganiayaan hingga menyebabkan saudaranya meninggal dunia yang diduga dilakukan oleh beberapa orang yang dua diantaranya merupakan oknum TNI.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait