PDIP Laporkan Pengamat Politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri

Putranegara Batubara/Arni Sulistiyowati
Anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023). Foto: IST

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023). Laporan dilayangkan lantaran Rocky Gerung diduga melakukan fitnah hingga penyebaran berita bohong atau hoaks terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Maksud kedatangan kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Saudara Rocky Gerung," kata anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Johannes mengungkapkan, adapun laporan yang dilayangkan yakni terkait kasus dugaan fitnah hingga penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Rocky Gerung. Pernyataan Rocky Gerung yang dipersoalkan, kata Johannes, antara lain soal upaya Presiden Jokowi melakukan penundaan Pemilu 2024 dan tidak mendukung kaum buruh.

Lalu, pernyataan terkait adanya penghasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi presiden. Kemudian, soal pernyataan Rocky yang menyebut Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) demi mempertahankan legacy-nya.

"Dari semua narasi dari semua percakapan yang kita temukan bahwa Rocky Gerung ada fitnah di situ ada berita bohongnya dia di situ," ujarnya. 

Dalam membuat laporan itu, Johannes membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya dan diserahkan ke polisi.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network