Mahfud MD Sebut Penahanan Panji Gumilang Diputuskan Paling Lambat Jam 8 Malam Ini

Riana Rizkia/Arni Sulistiyowati
Panji Gumilang. (Foto: Riana Rizkia)

"Yang kedua, kalau yang bersangkutan dikhawatirkan tidak mau kerja sama, dipanggil menghilang, tidak datang dengan berbagai alasan, itu tidak mau kerja sama," katanya.

"Yang ketiga, kalau penyidik khawatir yang bersangkutan kalau pulang menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan TKP, tempat kejadian perkara, itu bisa ditahan," kata dia.

Kemudian, yang keempat adalah penyidik khawatir jika tersangka mengulangi perbuatannya. "Kalau dikhawatirkan mengulangi lagi kalau perbuatan sifatnya berkelanjutan ya, itu bisa juga ditahan," katanya.

"Apakah akan ditahan nanti ditunggu saja. Menurut saya, syarat-syarat tentang itu saudara bisa baca sendiri, apakah perlu ditahan atau tidak, yang penting pemerintah akan kerja cepat," sambungnya.

 

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network