JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya resmi ditahan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).
Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pihaknya melakukan upaya hukum berupa penahanan kepada tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang sejak jam 02.00 WIB.
"Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa (1/8/2023).
Bareskrim Polri memeriksa pertama Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023). Usai periksa, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait