PT Jateng Jamin Tidak Ada Intervensi Jelang Sidang Banding Kasus Pemalsuan Merek Sarung

Mualim
Humas Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Bambang Sunarto Utoyo. (iNews.id / Mualim)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah (Jateng) akan menerjunkan Tim Pengawas untuk memantau jalannya sidang banding yang diajukan oleh terdakwa kasus pemalsuan merek sarung Gajah Duduk, Mohammad Khanif.

Hal ini dilakukan PT Jateng agar nantinya tidak ada permainan yang dilakukan oleh oknum Hakim maupun Panitera yang menyidangkan perkara tersebut.

Humas Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Bambang Sunarto Utoyo menyampaikan, PT Jateng akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang mencari keadilan atas perkara yang dialaminya.

Bambang Sunarto Utoyo juga menegaskan, dalam proses sidang di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tidak ada intervensi pihak manapun. Menurutnya, proses tersebut akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menelaah hasil pengajuan banding terdakwa. Terkait intervensi, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjamin tidak ada intervensi hakim," kata Bambang Sunarto Utoyo kepada Wartawan di kantornya, Senin (14/8/2023).

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network