Meskipun dalam fakta hukum dan dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan PT Pisma Abadi Jaya sebagai pemilik sah dan pemilik hak atas merk gajah duduk tetap divonis bersalah.
Dengan alasan belum terbit sertifikat peralihan hak dari menkumham RI, padahal tidak ada aturan atau regulasi yang menyatakan jual beli merk sah setelah ada pencatatan.
Dengan tekad kuat, kuasa hukum Mohammad Khanif menyatakan niat untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Pane berharap agar kliennya mendapatkan keadilan yang seharusnya.
Ia menegaskan bahwa upaya permainan di tingkat berikutnya harus dihindari agar kebenaran bisa terungkap.
"Saya berharap tidak ada 'titipan' atau permainan di Pengadilan Tinggi Jateng yang menyidangkan materi banding dari kami," tambah Pane.
Pane juga mendapat kabar bahwa ada upaya dari PN pekalongan meminta Pengadilan Tinggi untuk menguatkan putusan dan harapannya kabar tersebut tidak benar.
"Kami sudah melaporkan ketua dan majelis hakim PN pekalongan yang memeriksa perkara ini ke bawas mahkamah Agung dan Komisi yudisial RI. Kami yakin persekongkolan jahat dalam perkara ini cepat atau lambat pasti terbongkar," ungkap Pane.
Pane menginginkan Hakim Pengadilan Tinggi harus memeriksa ulang secara utuh atas fakta dan pertimbangan hukum putusan PN pekalongan yang dinilai bar bar melampaui batas kewenangannya.
"Sudah menyatakan pt pisma abadi jaya sebagai pemilik sah dan pemilik hak atas merk gajah duduk tapi karena peralihannya belum tercatat dianggap belum sah, khan ngawur," kata Pane.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait