Lebih lanjut, Pane memaparkan sebenarnya beberapa ketidakwajaran sudah dirasakan sejak proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri.
Dia menyoroti bahwa proses penyidikan dari Polresta Pekalongan diduga telah melanggar KUHAP dengan berbagai aspek yang mengejutkan. Selain Penyidik tidak memberikan SPDP, proses penyidikan sampai limpah ke pengadilan cepat kilat tidak sampe 15 jam sejak terdakwa diperiksa sebagai tersangka sampe limpah ke pengadilan. Yang lebih konyol lagi terdakwa belum disidang hakim sudah mengeluarkan perpanjangan penahanan
Pelapor kasus, kata Pane, bukanlah Direktur Utama yang menjadi korban, tetapi Marketing yang tidak memiliki surat kuasa untuk melapor.
"Hal ini telah menyebabkan terjadinya kesalahan identitas terkait dengan tersangka yang sebenarnya," pungkas Pane.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait