PT Jateng Jamin Tidak Ada Intervensi Jelang Sidang Banding Kasus Pemalsuan Merek Sarung

Mualim
Humas Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Bambang Sunarto Utoyo. (iNews.id / Mualim)

Lebih lanjut, Pane memaparkan sebenarnya beberapa ketidakwajaran sudah dirasakan sejak proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri. 

Dia menyoroti bahwa proses penyidikan dari Polresta Pekalongan diduga telah melanggar KUHAP dengan berbagai aspek yang mengejutkan. Selain Penyidik tidak memberikan SPDP, proses penyidikan sampai limpah ke pengadilan cepat kilat tidak sampe 15 jam sejak terdakwa diperiksa sebagai tersangka sampe limpah ke pengadilan. Yang lebih konyol lagi terdakwa belum disidang hakim sudah mengeluarkan perpanjangan penahanan 

Pelapor kasus, kata Pane, bukanlah Direktur Utama yang menjadi korban, tetapi Marketing yang tidak memiliki surat kuasa untuk melapor. 

"Hal ini telah menyebabkan terjadinya kesalahan identitas terkait dengan tersangka yang sebenarnya," pungkas Pane.

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network