JAKARTA, iNews.id - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok disebut-sebut menjadi kandidat terkuat dalam bursa calon Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Kedekatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Komisaris Utama PT Pertamina itu bukan tidak mungkin akan mengantarkan dirinya memimpin Ibu Kota Negara (IKN) baru bernama Nusantara.
Selain itu, melihat rekam jejak Ahok saat memimpin DKI hingga mengantarkan dirinya menduduki posisi saat ini, tentu menjadi pertimbangan Jokowi menyebut namanya sebagai salah satu kandidat Kepala Otorita IKN.
Menanggapi namanya digadang-gadang sebagai calon terkuat dalam bursa calon pemimpin Nusantara, Ahok enggan memberikan tanggapan secara lebih rinci. Suami Nastiti Dewi itu menyebut soal jabatan Kepala Otorita IKN menjadi hak prerogatif Presiden.
"Saya tidak ada tanggapan, itu hak prerogatif Presiden," ujar Ahok melalui pesan singkat, Selasa (18/1/2022).
Munculnya nama Ahok telah lama disebut Jokowi sebelum nama Nusantara diputuskan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Maret 2020 menyebut empat kandidat kepala otorita ibu kota baru.
“Untuk badan otorita ibu kota negara memang kami akan segera tanda tangan peraturan presiden, di mana nanti ada CEO-nya (pemimpin). Kandidatnya ada, namanya banyak. Satu, pak Bambrodj (Bambang Brodjonegoro). Dua, pak Ahok. tiga, pak Tumiyana. Empat, pak Azwar Anas," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, 2 Maret 2020.
Mereka adalah Basuki Tjahaja Purnama, Tumiyana (mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya), Bambang Brodjonegoro (eks Kepala Bappenas), dan Abdullah Azwar Anas (Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Kemudian, Mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Tumiyana, eks Menristek Bambang Brodjonegoro, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas.
Meski menyebut jika Presiden Jokowi telah mengantongi nama-nama calon Kepala Otorita IKN, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyampaikan nama-nama tersebut secara resmi belum diumumkan.
"Mengenai siapa yang akan ditunjuk oleh Presiden bisa ditanyakan Presiden, ada di kantongnya beliau. Saya tidak tahu tetapi tentu pasti pilihannya pilihan yang tepat untuk itu," ujar Suharso dalam konferensi pers di DPR, Selasa (18/1/2022).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang IKN yang baru saja disahkan dalam sidang paripurna DPR, Selasa (18/1/2022), bahwa presiden memiliki kewenangan penuh menunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Dalam UU IKN disebutkan, bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara. Ada juga Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita IKN Nusantara.
"Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN Nusantara adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara," bunyi BAB I Pasal 1 ayat 9, dikutip Rabu (19/1/2022).
Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang setingkat menteri. Pejabat ini ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait