Selanjutnya korban pulang ke Salatiga dan melaporkan kepada keluarganya. Akhirnya pelaku mengetahui korban pulang Salatiga. Kemudian pelaku menyebar rekaman video adegan hubungan seksual mereka ke media sosial.
Mengetahui hal itu, korban berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Bintang Fajar Iustitia terkait kasus ini. Kemudian korban didampingi tim penasehat hukum melaporkan kasus tersebut ke Polres Salatiga. "Kasus ini dalam proses penyidikan," ujarnya.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari membenarkan bahwa JM sudah ditahan dan kasus ini masih dalam penyidikan. "Iya benar. Kasus ini dalam proses penyidikan," ujarnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait