Berkas perkara kedua tersangka tersebut juga sudah bolak balik dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng.
Lambannya penanganan kasus itu, lanjutnya, bisa berdampak buruk bagi institusi Polri khususnya Polda Jateng dimata masyarakat.
Jika Polda Jateng tidak serius dalam menuntaskan kasus dugaan mafia tanya ini kasihan rakyat yang menjadi korban.
"Kasihan korbannya. Polda Jateng harus memberikan menjadi pengayom, pelindung dan pelayan bagi masyarakat," demikan Sri Mulyono.
Sebelumnya, Sri Budiyono melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora berinisial AA di SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait