Hukum Melaksanakan Salat Dhuha Secara Berjamaah

Widyaningsih/Arni Sulistiyowati
Salat Dhuha. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Salat Dhuha adalah salah satu salat sunnah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam karena memiliki banyak fadhilah atau keutamaan. Namun yang masih sering menjadi pertanyaan, apakah hukum salat Dhuha dilakukan secara berjamaah?

Dalam Hadis Qudsi, Allah SWT memerintahkan manusia untuk tidak meninggalkan salat Dhuha yang terdiri dari 4 rakaat pada waktu Dhuha, yang artinya awal siang hari atau pagi.

Secara fiqih, salat Dhuha dilakukan mulai dari matahari terbit seukuran satu tombak (sekitar 2,5 meter) hingga waktu zawaal, yaitu saat matahari tergelincir ke arah barat. Salat ini minimal terdiri dari 2 rakaat, namun terdapat perbedaan pendapat dalam jumlah maksimal rakaatnya. Menurut Madzhab Syafi'i, Hanbali, dan Maliki, maksimal 8 rakaat, sedangkan Mazhab Hanafi memperbolehkan hingga 12 rakaat.

Menjawab pertanyaan apakah hukum salat Dhuha dilakukan secara berjamaah? Imam an-Nawawi, seorang ulama besar Madzhab Syafi'i, menjelaskan bahwa salat sunnah, termasuk salat Dhuha, tidak dianjurkan untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali dalam salat-salat khusus seperti salat Id, salat Gerhana, salat Istisqa, salat Tarawih, dan Salat Witir. Namun, jika dilakukan secara berjamaah, hal ini tetap diperbolehkan dan tidak dianggap makruh. Imam Syafi'i juga mengatakan bahwa tidak ada masalah jika salat sunnah dilakukan secara berjamaah.

Dengan demikian, kesimpulannya adalah salat Dhuha sebaiknya dilakukan sendiri (Munfarid), tetapi jika ada yang ingin melaksanakannya secara berjamaah, hal ini masih diperbolehkan dalam Islam.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network