JAKARTA, iNewsSemarang.id - Tersangka kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, Mario Dandy akan menjalani sidang yang beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (7/9/2923). Selain Mario, sidang vonis juga akan dihadapi oleh tersangka Shane Lukas.
"Iya, sesuai jadwal tetap hari ini pembacaan putusan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2923).
Kendati demikian, dia tak bisa memastikan agenda pembacaan vonis Mario Dandy dan Shane digelar secara terpisah atau digabungkan. Dia mengatakan, itu menjadi kewenangan majelis hakim persidangan untuk menentukan.
Sementara itu, Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraeni, mengatakan pihak keluarga korban berharap hakim memberikan hukuman yang adil.
"Keluarga berharap putusan majelis hakim besok adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku," ujar Melissa saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).
Diketahui, Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia diyakini bersalah telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terhadap David.
Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar. Bila restitusi tidak dipenuhi, diganti pidana tujuh tahun penjara.
Jaksa juga telah menuntut Shane Lukas dengan pidana selama 5 tahun penjara. Selain itu, Shane dituntut membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tidak dipenuhi diganti 6 bulan penjara.
Jaksa meyakini Mario Dandy dan Shane Lukas melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait