SEMARANG, iNewsSemarang.id - Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Semarang hari ini, Jumat (8/8/2025).
“Insya Allah, sidang agenda putusan Aipda Robig, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menembak mati Gama, anak SMKN 4 Semarang di bawah umur, hari Jumat, 8 Agustus jam 09.00 tepat di PN Semarang,” ucap Zainal Petir, kuasa hukum keluarga Gama melalui pesan singkat, Kamis (7/8) malam.
Diketahui, Aipda Robig dituntut 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (8/7). Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Dalam sidang dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait