Kemenag juga memastikan, pengasuh pondok tersebut bukanlah seorang kiai, karena tidak bisa menunjukkan urut-urutan ilmu dari mana.
“Kami bersama dengan pengurus pondok pesantren wilayah Kota Semarang akan melakukan peninjauan kembali, yayasan yang dibentuk oleh pelaku dalam pendirian pondok pesantren,” katanya.
Sementara itu, Ketua RT dan Lurah Lempongsari terkejut dengan adanya aksi pencabulan yang dilakukan oleh Anwari. Pasalnya, setiap harinya rumah BAA selalu didatangi santriwati maupun orang-orang dari luar Semarang untuk melakukan pengajian. “Setiap harinya banyak santriwati yang menginap di rumah Anwari,” ujar Agus Prasetyo, Ketua RT.
Hingga saat ini kasus pencabulan yang dilakukan oleh kia gadungan Anwari masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Semarang.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait